Dalam dunia kerja sering terjadi PHK antara pengusaha dan pekerja dengan berbagai macam alasan, diantaranya akibat kesalahan berat pekerja. Salah satunya penganiayaan namun penganiayaan sendiri termasuk pelanggaran berat menurut PPPKB,dan UU nomor 13 tahun 2003 akan tetapi alasan PHK atas pelanggaran berat sudah tidak relevan lagi karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004, Pengusaha biasanya menggunakan pasal 158 seperti sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi, yakni melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa membayarkan pesangon dan penghargaan masa kerja. Skripsi ini membahas mengenai Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Tuduhan Penganiayaan Studi Kasus Putusan Nomor 76/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.SRG yang bertujuan untuk mengetahui apakah alasan pemutusan hubungan kerja telah sesuai berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Apakah penganiayaan termasuk ke dalam kesalahan berat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian dengan cara meneliti bahan pustaka dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan tidak termasuk kedalam kesalahan berat karena pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 sudah tidak relevan lagi.
TINJAUAN HUKUM TENTANG PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA ALASAN TUDUHAN PENGANIAYAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 76/PDT.SUS-PHI/2018/PN.SRG)