Pangkat PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki pangkat dan golongan yang disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan[1][2]. Struktur birokrasi pada ASN dibagi berdasarkan pangkat dan golongan PNS[1]. Pangkat golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti,