Dana Abadi Perguruan Tinggi merupakan salah satu jenis dana abadi yang dibentuk untuk mendukung keberlangsungan perguruan tinggi di Indonesia[1]. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengalokasikan dana Dana Abadi Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi