Perusahaan pada hakikatnya dibentuk untuk mendapat keuntungan atau laba yang sebesar-besarnya dan menekan biaya pengeluaran sekecil-kecilnya. Demikian juga dengan PT. Busana Remaja Agracipta yang berada di Tangerang Banten, Perusahaan tersebut melakukan penutupan perusahaan, sebagai upaya efisiensi pada pengeluaran keuangan perusahaan. Penutupan perusahaan berdampak kepada Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan. Dengan masalah tersebut penulis ingin merumuskan permasalahan yang terjadi di PT. Busana Remaja Agracipta yaitu apakah alasan penutupan perusahaan dan besaran kompensasi yang diterima karyawan korban PHK sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan memperoleh data-data yang bersumber pada hasil observasi telaah pustaka, hasil wawancara, dan penyebaran Questionaire serta sumber-sumber lain yang mendukung. Hasil penelitian dari permasalahan di atas diantaranya adalah penutupan perusahaan yang dilakukan oleh PT. Busana Remaja Agracipta dikarenakan untuk efisiensi perusahaan, sebagaimana efisiensi tersebut dilakukan upaya pengurangan biaya upah yang dikeluarkan oleh perusahaan karena tingginya Upah Minimum Provinsi Banten sehingga perusahaan mengambil tindakan penutupan perusahaan secara permanen dan pindah ke daerah Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Upah Minimum Provinsi yang lebih kecil. Kemudian untuk hak-hak berupa besaran kompensasi yang diterima karyawan korban pemutusan hubungan kerja, tidak sesuai atau lebih kecil jika dibandingkan dengan ketentuan Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Sehingga terjadi perselisihan dan dilakukan upaya penyelesaian perselisihan dengan upaya bipartit. Sehingga dari hasil penelitian disimpulkan bahwa penutupan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dengan alasan efisiensi perusahaan dan besaran kompensasi yang diterima karyawan Korban Pemutusan Hubungan Kerja ditentukan dari hasil kesepakatan antara pekerja dan pengusaha melalui upaya bipartit

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG DI PHK AKIBAT PENUTUPAN PERUSAHAAN (STUDI KASUS PT. BUSANA REMAJA AGRACIPTA DI TANGERANG BANTEN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *