Tata kelola menuju pendidikan tinggi yang berkualitas secara jelas telah diatur dalam Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi, serta Peraturan Menteri Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN‐DIKTI). Berkaitan dengan hal tersebut maka setiap institusi pendidikan tinggi kesehatan masyarakat dituntut untuk terus mengembangkan program pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan sesuai kompetensi melalui uji kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia yang mulai rutin dijalankan tiap periodenya. Persoalan mutu kompetensi erat kaitannya dengan persaingan tenaga kesehatan terlebih di era pasar global seperti sekarang ini (MEA) diperlukan sebuah jaminan mutu yang diakui secara nasional dan internasional.
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN MUSYAWARAH KERJA NASIONAL XIV IAKMI RAPAT KERJA TAHUNAN X AIPTKMI TAHUN 2017