Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengamanatkan pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga quasi judicial yang dianggap memiliki kewenangan sebagai independent self regulatory body. Adanya peran kepentingan publik yang diembannya membuat KPPU dianggap perlu diperlengkapi dengan kewenangan tertentu meski bersifat inkonstitusional. Dalam penanganan perkara persaingan usaha yang diputus melalui Putusan KPPU No.22/KPPU-I/2016, terdapat indikasi tindakan KPPU melampaui wewenangnya (Ultra Vires) yang mengarah pada intervensi terhadap penegakan hukum persaingan usaha di dalam sengketa yang terjadi antara PT.Tirta Investama (Produsen Aqua) dengan PT.Tirta Fresindo Jaya (Produsen LeMinerale). Perkara tersebut ditangani KPPU melalui jalur penanganan perkara berdasarkan inisiatif komisi dan menjadikan PT.Tirta Investama sebagai pihak Terlapor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan memakai pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan, dan studi literatur sebagai bahan hukum yang berkaitan dengan skripsi ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa kriteria yang tegas dalam pengkategorian penanganan perkara oleh KPPU serta pengawasan penegakan hukum formal perlu dilakukan demi penerapan obyektifitas dan kepastian hukum persaingan usaha.
KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM PENANGANAN PERKARA INISIATIF, SUATU TINDAKAN INTERVENSI TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI KASUS PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 22/KPPU-I/2016 JO PUTUSAN PN JAKARTA SELATAN