Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang pemberhentian Tenaga Ahli Fraksi, merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Surat Keputusan Tata Usaha Negara mengenai pemberhentian Tenaga Ahli Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada akhirnya menimbulkan suatu sengketa Tata Usaha Negara. Rumusan Masalah, Apakah rekomendasi Pimpinan Fraksi merupakan syarat/dasar keabsahan penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Tenaga Ahli Fraksi oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Apakah penerapan hukum dalam putusan Mahkamah Agung No.559K/TUN/2017 tanggal 30 November 2017 telah sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No.1 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analistis dan kasuistis. Pemberhentian Tenaga Ahli Fraksi berdasarkan rekomendasi dari Pimpinan Fraksi, akan tetapi surat keputusan objek sengketa yang dikeluarkan oleh tergugat tersebut mengandung cacat yuridis karena tidak berdasarkan rekomendasi dari kepengurusan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan hasil putusan Mahkamah Agung No. 601K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 Nopember 2015. Kesimpulan pertama, Dalam pemberhentian Tenaga Ahli Fraksi harus berdasarkan usul atau rekomendasi dari Pimpinan Fraksi. Kedua, Majelis Hakim telah salah dalam penerapan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015, tanggal 2 Nopember 2015. Saran, bahwa Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hendaknya lebih cermat dan hati-hati dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara dengan memperhatikan keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan dari aspek peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintah yang baik, sehingga tidak berakibat pada dibatalkan atau dinyatakan tidak sahnya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut.
KEABSAHAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN TENAGA AHLI FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN YANG MENIMBULKAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH A