Berikut adalah beberapa istilah umum yang digunakan dalam perbankan, seperti yang terdapat pada hasil pencarian: 1. Agunan (jaminan): Jaminan yang diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman untuk mendapatkan pinjaman atau fasilitas kredit.2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM): Mesin yang memungkinkan nasabah melakukan berbagai transaksi perbankan, seperti tarik tunai, cek saldo rekening, dan transfer dana.3. BI Checking: Suatu sistem yang digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) untuk mengumpulkan dan berbagi informasi tentang riwayat kredit dan pinjaman peminjam.4. Bilyet : Suatu jenis surat promes yang diterbitkan oleh bank dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.5. Bunga bank (bunga bank): Suku bunga yang dibayarkan bank kepada deposannya untuk menyimpan uang mereka di bank, atau suku bunga yang dikenakan bank atas pinjaman dan fasilitas kredit.6. Cek (cek): Perintah tertulis yang memerintahkan bank untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang atau organisasi.7. Deposito berjangka: Suatu jenis rekening deposito berjangka yang mensyaratkan penyimpan uangnya untuk disimpan dalam jangka waktu tertentu, dan menawarkan tingkat bunga yang lebih tinggi daripada rekening tabungan biasa.8. Giro: Jenis rekening giro yang memungkinkan pemegang rekening untuk menarik uang dari rekening kapan saja, dan juga memungkinkan untuk transfer dan pembayaran elektronik9. Jatuh tempo: Tanggal jatuh tempo atau tanggal jatuh tempo fasilitas pinjaman atau kredit10. Kartu debit: Jenis kartu pembayaran yang terhubung ke rekening bank dan memungkinkan pemegang kartu untuk menarik uang tunai dan melakukan pembelian menggunakan dana di rekening[.11. Kartu kredit: Jenis kartu pembayaran yang memungkinkan pemegang kartu untuk meminjam uang dari bank penerbit untuk melakukan pembelian, dan mewajibkan pemegang kartu untuk membayar kembali jumlah yang dipinjam dengan bunga.

 

istilah umum yang digunakan dalam perbankan