Berikut adalah beberapa istilah umum yang digunakan dalam perbankan, seperti yang terdapat pada hasil pencarian: 1. Agunan (jaminan): Jaminan yang diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman untuk mendapatkan pinjaman atau fasilitas kredit.2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM): Mesin yang memungkinkan nasabah melakukan berbagai transaksi perbankan, seperti tarik tunai, cek saldo rekening, dan transfer dana.3. BI Checking: Suatu sistem yang digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) untuk mengumpulkan dan berbagi informasi tentang riwayat kredit dan pinjaman peminjam.4. Bilyet : Suatu jenis surat promes yang diterbitkan oleh bank dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.5. Bunga bank (bunga bank): Suku bunga yang dibayarkan bank kepada deposannya untuk menyimpan uang mereka di bank, atau suku bunga yang dikenakan bank atas pinjaman dan fasilitas kredit.6. Cek (cek): Perintah tertulis yang memerintahkan bank untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang atau organisasi.7. Deposito berjangka: Suatu jenis rekening deposito berjangka yang mensyaratkan penyimpan uangnya untuk disimpan dalam jangka waktu tertentu, dan menawarkan tingkat bunga yang lebih tinggi daripada rekening tabungan biasa.8. Giro: Jenis rekening giro yang memungkinkan pemegang rekening untuk menarik uang dari rekening kapan saja, dan juga memungkinkan untuk transfer dan pembayaran elektronik9. Jatuh tempo: Tanggal jatuh tempo atau tanggal jatuh tempo fasilitas pinjaman atau kredit10. Kartu debit: Jenis kartu pembayaran yang terhubung ke rekening bank dan memungkinkan pemegang kartu untuk menarik uang tunai dan melakukan pembelian menggunakan dana di rekening[.11. Kartu kredit: Jenis kartu pembayaran yang memungkinkan pemegang kartu untuk meminjam uang dari bank penerbit untuk melakukan pembelian, dan mewajibkan pemegang kartu untuk membayar kembali jumlah yang dipinjam dengan bunga.