Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum Islam terhadap pembagian waris jika salah satu ahli waris berlainan agama juga untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan status ahli waris pada penetapan Nomor : 389/Pdt.P/2015/PAJB.Pembagian warisan dalam suatu keluarga Islam dapat menjadi masalah apabila dalam pembagian warisan menurut hukum waris Islam, ada salah seorang ahli waris yang mempunyai perbedaan keyakinan agama dengan pewaris dan ahli waris lainnya. Karena didalam ajaran Islam tidak diperbolehkan seorang Muslim mewariskan atau menerima waris dari yang berbeda agama. Seperti kasus yang dialami oleh 2 (dua) dari Pemohon dalam penetapan Nomor 389/Pdt.P/2015/PAJB yang berpindah keyakinan menjadi non-Muslim dan 3 (tiga) saudara kandungnya yaitu Pemohon 1, Pemohon 2 dan Pemohon 5 sepakat untuk mengurus warisan yang ditinggalkan oleh Pewaris dengan Pemohon 3 dan Pemohon 4yang telah berpindah keyakinan menjadi non-Muslim lalu membawa permohonanpenetapan ahli waris tersebut ke dalam Pengadilan Agama di Jakarta Barat untuk meminta penetapan ahli waris dari Hakim agar membagi warisan tersebut secara Hukum Islam. Dalam Hukum Islam jelas dilarang seorang yang non-Muslim untuk menjadi ahli waris, oleh karena itu Pemohon 3 dan Pemohon 4 terhalang utnuk mendapatkan hak mewaris dari pewaris karena sudah murtad atau telah berpindah keyakinan dari Muslim menjadi non-Muslim. Namun dalam hal ini Hakim tetap menyatakan Pemohon 3 dan Pemohon 4 tetap sebagai ahli waris dari si Pewaris yang beragama Islam namun menyatakan bahwa Pemohon 3 dan Pemohon 4 tidak berhak untuk mewaris warisan dari Pewaris. Metode penelitian yang digunakan di dalam penulisan skripsi ini adalah penelitihan hukum normatif yang bersifat perspektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan secara kasus, menggunakan sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Tekhnik pengumpulan bahan melalui studi kepustakaan. Analisis hukum menggunakan silogisme dedukasi

HAK WARIS ATAS AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR 389/PDT.P/2015/PAJB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *