Dana Abadi Perguruan Tinggi merupakan salah satu jenis dana abadi yang dibentuk untuk mendukung keberlangsungan perguruan tinggi di Indonesia[1]. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengalokasikan dana Dana Abadi Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia[2]. LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) mengelola dana tersebut, dan mereka telah menyiapkan total Rp7 triliun untuk Dana Abadi Perguruan Tinggi[3]. LPDP telah menjelaskan bahwa dana tersebut hanya diperuntukkan bagi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) [4]. Dana diakumulasikan dan dikelola sebagai dana abadi, dan hasil dari dana abadi digunakan untuk mendukung universitas[5]. Tujuan Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah untuk mendukung keberlangsungan perguruan tinggi dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia[6].
Dana Abadi Di perguruan Tinggi