Penyebaran narkoba pada kalangan anak-anak sudah sampai pada tahap yang memprihatinkan dan sangat sulit dikendalikan, kenyataan ini sangatlah mengkhawatirkan karena anak-anak adalah generasi penerus bangsa dimasa yang akan datang. Anak-anak sangat memerlukan pembinaan dan perlindungan khusus. Anak pada umumnya memiliki rasa keingintahuan yang besar, sehingga informasi-informasi atau sesuatu hal yang baru akan ditelan mentah-mentah, dicoba tanpa menyadari akibat dari hal baru tersebut mengarah kepada kebaikan atau sebaliknya. Hal ini menjadi latar belakang melakukan penelitian secara normatif yuridis mengenai penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika yang dilakukan oleh anak dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan No.4/Pid.Sus-Anak/2018/PN Jkt.Tim. Berdasarkan dari uraian pembahasan yang telah dijelaskan diatas maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut : Penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika oleh anak dalam putusan perkara Nomor : 04/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jkt.Tim oleh penuntut umum pada dasarnya sudah tepat dengan menggunakan dakwaan berbentuk alternatif, hanya saja menurut penulis, penuntut umum perlu menambahkan dakwa�an pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja dalam putusan Nomor 04/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jkt.Tim menurut penulis pada dasarnya kurang tepat, seharusnya terdakwa anak Bimo diadili dengan menggunakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, bukan dengan pasal 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MEMILIKI DAN MENGUASAI NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 4/PID.SUS-ANAK/2018/PN JKT.TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *