Secara historis, pengertian perselisihan perburuhan adalah pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan Serikat Buruh atau gabungan Serikat Buruh berhubung tidak adanya penyesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat � syarat kerja, dan/atau keadaan perburuhan. Selanjutnya, istilah perselisihan perburuhan diganti menjadi perselisihan industrial. Pengertian perselisihan hubungan industrial menurut Pasal 1 ayat (1) Undang � Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa Perselisihan hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan hubungan kerja, perselisihan antar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam satu perusahaan.
MODUL PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PHK (P3PHK) (KPH611)