Ekonomi kreatif adalah sistem kegiatan manusia yang berhubungan dengan kreasi, produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang/jasa yang memiliki nilai tambah berupa kreativitas, keahlian, dan bakat individu yang menjadi suatu produk yang bisa dijual. Ekonomi kreatif menekankan pada kreativitas, penggunaan teknologi, pengetahuan, dan informasi. Ekonomi kreatif diartikan sebagai industri yang berfokus pada kreasi dan eksploitasi karya kepemilikan intelektual seperti seni, film, dan lainnya. Ekonomi kreatif mulai dikenal di Indonesia pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004.

 

Berikut adalah ciri-ciri ekonomi kreatif:

– Bergantung pada kreativitas, penggunaan teknologi, pengetahuan, dan informasi

– Mengandalkan ide dan pengetahuan berkonsep kreativitas dari manusia

– Menekankan pada nilai tambah berupa kreativitas, keahlian, dan bakat individu

– Fokus pada eksploitasi dan kreasi karya sebagai kepemilikan intelektual seperti seni, film, dan lainnya

– Memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

 

Beberapa contoh sektor ekonomi kreatif antara lain:

– Periklanan

– Arsitektur

– Seni

– Kerajinan

– Desain

– Fashion

– Film

– Musik

– Seni pertunjukkan

– Penerbitan

– Penelitian dan pengembangan (R&D)

– Perangkat lunak

– Mainan dan permainan

– Televisi dan radio

– Permainan video

 

Manfaat ekonomi kreatif bagi negara Indonesia antara lain:

– Meningkatkan pertumbuhan ekonomi

– Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

– Meningkatkan daya saing dan citra bangsa.

– Meningkatkan lapangan kerja.

– Meningkatkan pemanfaatan sumber daya lokal

 

Untuk menerapkan ekonomi kreatif, pemerintah Indonesia telah membuat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif

 

 

Apa Itu Ekonomi Kreatif