Berikut persyaratan pembuatan SIM C berdasarkan hasil pencarian:

- Pemohon SIM C harus berusia minimal 17 tahun
- Pemohon SIM C harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang aktif 
- Pemohon SIM C wajib menyediakan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 buah
- Pemohon SIM C harus bisa baca tulis
- Pemohon SIM C harus memakai pakaian dan sepatu yang rapi saat berkunjung ke kantor polisi.
- Pemohon SIM C harus memberikan fotokopi KTP (4 rangkap) 
- Pemohon SIM C harus memberikan surat keterangan sehat dari dokter.
- Biaya pembuatan SIM C Rp 155.000
- Tidak disarankan membuat SIM "nembak", yaitu cara pembuatan SIM yang tidak resmi. Biaya pembuatan SIM “nembak” biasanya lebih mahal dibandingkan pembuatan SIM resmi[6].

Proses pembuatan SIM C bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk offline, pemohon SIM C harus mendatangi kantor polisi terdekat[1][6][3]. Untuk pemohon SIM C secara online dapat mengunjungi website resmi kepolisian dan mengikuti petunjuknya[1][5].
Pembuatan SIM C