Latar Belakang : Salah satu indikator program Keluarga Sadar Gizi (KADARZI) pada tahun 2018, baru 54,6 % anak balita yang dibawa ke fasilitas kesehatan untuk ditimbang sesuai standar. Hal ini membuat peneliti memiliki ketertarikan untuk meneliti mengenai analisis determinan program KADARZI. Tujuan : Mengetahui determinan program KADARZI pada keluarga balita. Metode : Penelitian cross sectional dengan perhitungan sampling menggunakan aplikasi G*Power sebanyak 200 ibu yang mempunyai balita 6-59 bulan, dilakukan dengan teknik stratified proportional random sampling. Dilakukan uji statisik untuk mengetahui hubungan faktor (pengetahuan gizi ibu, pendapatan keluarga, besar keluarga, peran tokoh masyarakat, sarana, jarak, waktu menuju fasilitas pelayanan kesehatan, pelayanan petugas kesehatan/kader dan keterpaparan informasi) dengan Status KADARZI pada keluarga balita. Hasil : Sebagian besar ibu berumur dewasa awal (38,5%), berlatar pendidikan rendah (77%), memiliki pekerjaan sebagai IRT (64,0%), dengan rata-rata skor pengetahuan (4,64�2,2), keluarga dalam kategori besar (57,5%), berpendapatan rendah (69,0%), skor rata-rata peran tokoh masyarakat (5,03�2,2), sarana pelayanan kesehatan yang tersedia sebagian besar ≤ 2 buah (51,0%), memiliki jarak yg jauh (46,0%) dan waktu tempuh yang sangat lama (37,0%) dalam menuju pelayanan kesehatan, juga memiliki skor rata-rata pelayanan petugas kesehatan/kader (6,31�2,33), dengan 135 (67,5%) ibu balita telah melaksanakan indikator Keluarga Sadar Gizi. KADARZI dapat terkait dengan pengetahuan gizi ibu, peran tokoh masyarakat, sarana pelayanan kesehatan yang tersedia, jarak dan waktu menuju fasilitas pelayanan kesehatan, serta pelayanan petugas kesehatan/kader (p ≤ 0,05). Sedangkan KADARZI ibu tidak terkait dengan pendapatan keluarga, besar keluarga, dan keterpaparan informasi (p > 0,05). Kesimpulan : Perlunya upaya-upaya perbaikan dalam aspek dukungan keluarga, tokoh masyarakat, pelayanan kesehatan agar tujuan KADARZI dapat tercapai di masyarakat.
ANALISIS DETERMINAN PROGRAM KADARZI SESUAI PERMENKES NO. 23 TAHUN 2014 PADA KELUARGA BALITA DI KECAMATAN CIHARA, BANTEN