Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan Tubrukan Kapal di Sungai Barito Kalimantan antara kapal KM Marina Nusantara dengan kapal TK Pulau Tiga 330-22 yang ditarik kapal TB Bomas Segara, Perkara gugatan ini telah diputus oleh Mahkamah Agung. Bagaimana ketentuan hukum mengenai kasus tubrukan kapal menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kemudian bagaimana tanggung jawab perusahaan kapal pengangkutan atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dan yang dilakukan dengan analisis terhadap putusan hakim dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Tubrukan kapal. Berdasarkan anlisis putusan Tanggung jawab perusahaan pengangkut di dalam KUHD, diatur dalam Pasal 321, Pasal 536, Pasal 537, dan Pasal 538 KUHD mengatur mengenai kewajiban. Sedangkan di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran diatur dalam Pasal 41, Pasal 54. Pasal 1365 KUHPerdata merupakan pasal yang inti mengatur mengenai Perbuatan Melawan Hukum, menentukan kewajiban pelaku Perbuatan Melawan Hukum untuk membayar ganti rugi, namun tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai ganti kerugian tersebut baik di KUHD maupun di Undang-Undang Pelayaran. Di dalam kecelakaan kapal, khususnya tubrukan kapal, tanggung jawab perdata lebih dibebankan kepada perusahaan pengangkut tempat nakhoda bekerja. Hal ini diatur di dalam Pasal 1367 KUHPerdata yang menyatakan bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan olehnya tetapi juga bertanggung jawab atas kerugian yang diterbitkan oleh orang yang menjadi tanggungannya
TINJAUAN YURIDIS GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KASUS TUBRUKAN KAPAL (�ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 719 K/PDT/2017�)