Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha diatur dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penyelesaian perselisihan PHK dapat di lakukan secara Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Apakah unsur pelanggaran disiplin sudah terpenuhi pada Putusan Nomor 277 K/Pdt.Sus-PHI/2017 dan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? dan Apakah akibat hukum dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan terhadap Pekerja dalam Putusan Nomor 277 K/Pdt.Sus-PHI/2017? Jenis penelitian ini termasuk ke dalam penelitian yang berbentuk yuridis-normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum normatif ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pemutusan Hubungan Kerja karena pekerja melakukan pelanggaram disiplin telah diatur dalam Pasal 161 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta pada Putusan Mahkamah Kasasi ini Penulis berpendapat unsur pelanggaran disiplin tidak terpenuhi. Penulis menganggap kompensasi yang diterima pekerja untuk Pemutusan Hubungan Kerja pada perkara perkara ini yaitu 2 (dua) kali PMTK
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK KARENA PEKERJA MELANGGAR DISIPLIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 277 K/PDT.SUS-PHI/2017)