Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan hakim dalam memutuskan perkara praperadilan diluar ketentuan Pasal 77 KUHAP dan apakah putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memasukkan penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan bertentangan atau tidak terhadap Undang-Undang dan/atau Hukum Positif di Indonesia. Hasil penelitian adalah hakim telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara praperadilan diluar ketentuan Undang-Undang dengan penafsiran hukum atas upaya paksa dan bertentangan dengan Undang-Undang Kehakiman
ANALISIS PUTUSAN NOMOR 04/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. ATAS PERLUASAN OBYEK PRAPERADILAN OLEH HAKIM YANG MEMASUKKAN PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBYEK PRAPERADILAN DALAM PERKARA PRAPERADILAN