Klausul non-kompetisi merupakan klausul yang mengatur bahwa tenaga kerja setuju untuk mengikatkan dirinya agar tidak bekerja di perusahaan pesaing, baik bekerja dengan profesi yang sama atau berbeda, atau membuka usaha yang bergerak pada bidang yang sama. Namun pada prakteknya klausul ini telah membatasi hak seseorang untuk memilih pekerjaan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana keabsahan secara hukum pengggunaan klausul non-kompetisi (non-competition clause) yang dibuat dalam bentuk surat pernyataan dan apakah Pengadilan Hubungan Industrial sudah tepat dalam menyelesaikan perkara klausul non-kompetisi (non-competition clause). Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif, penulis akan melakukan penelitian berdasarkan data-data yang didapat melalui studi kepustakaan seperti buku-buku serta peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian yang penulis kaji menujukan bahwa, surat peryataan hanya sebatas memenuhi unsur formil (pembuatannya), tetapi unsur materiil (isi) tidak terpenuhi, karena jika pembuat surat pernyataan tidak mengakui kebenaran surat tersebut baik secara formil maupun materil, maka surat pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak punya nilai pembuktian. Maka dari itu surat pernyataan dalam Putusan Nomor 27/Pdt.G/2015/PN.Clp tidak memiliki keabsahan secara hukum dan jenis perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak, oleh karena itu forum yang tepat dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah Pengadilan Hubungan Industrial
KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERHADAP PENGGUNAAN KLAUSUL NON-KOMPETISI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 27/PDT.G/2015/PN.CLP)