Industri konstruksi di Indonesia masih menghadapi persoalan besar berupa fragmentasi hubungan kerja antara pemilik proyek, konsultan perencana, kontraktor, subkontraktor, dan pemasok. Pola kerja yang terpisah sering menimbulkan perbedaan kepentingan, keterlambatan, pembengkakan biaya, perubahan desain, klaim kontrak, hingga rendahnya kepercayaan antarpihak. Kondisi tersebut semakin terasa ketika pandemi COVID-19 menyebabkan banyak proyek mengalami ketidakpastian, kerugian, dan gangguan pelaksanaan. Dalam situasi seperti ini, pendekatan proyek yang lebih kolaboratif menjadi penting agar risiko tidak hanya dibebankan kepada satu pihak, tetapi dapat dikelola bersama sejak awal proyek. Tulisan ini disusun berdasarkan penelitian Sari dkk. tentang tantangan dan kesadaran implementasi Integrated Project Delivery/IPD di Indonesia.
Integrated Project Delivery atau IPD merupakan metode penyelenggaraan proyek yang menekankan integrasi manusia, sistem, struktur bisnis, dan praktik kerja dalam satu proses kolaboratif. Berbeda dengan metode tradisional seperti Design–Bid–Build, IPD melibatkan pemilik, perencana, kontraktor, dan pihak penting lainnya sejak tahap awal. Tujuannya adalah meningkatkan nilai proyek, mengurangi pemborosan, mempercepat pengambilan keputusan, serta memperbaiki kinerja biaya, mutu, waktu, keselamatan, dan lingkungan.
Dalam proyek konstruksi, kemitraan tidak hanya berarti kerja sama formal berdasarkan kontrak. Kemitraan yang matang mencakup kepercayaan, komitmen jangka panjang, tujuan bersama, keterbukaan informasi, serta kesediaan berbagi risiko dan manfaat. Penelitian ini menjelaskan bahwa tingkat kematangan kemitraan dapat berkembang dari kompetisi, kerja sama, kolaborasi, hingga koalesensi atau penyatuan fungsi antarpihak. Semakin tinggi tingkat kemitraan, semakin besar peluang proyek menghasilkan inovasi dan efisiensi.
Pada sistem Design–Bid–Build, fungsi desain dan konstruksi dipisahkan. Pemilik proyek biasanya membuat kontrak terpisah dengan konsultan perencana dan kontraktor. Pola ini membuat koordinasi cenderung lebih panjang dan rentan terhadap konflik, karena masing-masing pihak bekerja dalam batas tanggung jawab yang terpisah. Pada sistem Design and Build, hubungan kerja lebih sederhana karena perancang dan pelaksana berada dalam satu entitas atau satu kerja sama. Namun, hubungan dengan pemilik proyek masih dapat bersifat kompetitif. IPD menawarkan pendekatan yang lebih terintegrasi karena semua pihak utama terlibat sejak inisiasi, perencanaan, pelaksanaan, hingga penutupan proyek.
Penelitian Sari dkk. menggunakan metode kualitatif melalui wawancara mendalam, focus group discussion, dan metode Delphi. Responden terdiri dari 14 ahli, yaitu pemilik proyek, perencana, kontraktor, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan IPD di Indonesia masih belum luas, terutama pada proyek pemerintah. Salah satu hambatannya adalah anggapan bahwa kolaborasi sejak awal dapat bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengadaan. Namun, pada proyek swasta, peluang penerapan IPD dinilai lebih besar karena pemilik proyek memiliki fleksibilitas lebih tinggi dalam memilih pihak yang kompeten dan membangun kerja sama jangka panjang.
Syarat utama implementasi IPD adalah tata kelola yang baik. Nilai seperti kejujuran, integritas, martabat, kepercayaan, akuntabilitas, keadilan, dan transparansi menjadi fondasi penting. Tanpa nilai tersebut, kolaborasi dapat berubah menjadi konflik kepentingan. Pemilik proyek membutuhkan mitra yang dapat dipercaya agar proyek berjalan efisien. Kontraktor membutuhkan sistem kerja yang tidak hanya menekankan kompetisi harga, tetapi juga menghargai kompetensi, komitmen, dan kontribusi teknis. Konsultan perencana membutuhkan keterlibatan kontraktor sejak awal agar potensi perubahan desain dan kendala konstruksi dapat diantisipasi lebih cepat.
IPD juga relevan dengan prinsip keberlanjutan. Kolaborasi sejak awal memungkinkan seluruh pihak mempertimbangkan aspek biaya, mutu, waktu, keselamatan kerja, dampak lingkungan, dan penggunaan sumber daya secara lebih efektif. Hal ini sejalan dengan Sustainable Development Goals, khususnya tujuan ke-17 tentang kemitraan untuk mencapai tujuan. Dengan kata lain, IPD bukan sekadar metode kontrak, tetapi pendekatan manajemen proyek yang mendorong inovasi, efisiensi, dan tanggung jawab bersama.
Meskipun demikian, penerapan IPD di Indonesia memerlukan kesiapan regulasi, perubahan budaya kerja, dan peningkatan pemahaman para pelaku konstruksi. Pada proyek pemerintah, IPD mungkin dapat diterapkan terlebih dahulu pada proyek khusus, proyek darurat, atau proyek berbasis bencana yang membutuhkan kecepatan dan koordinasi tinggi. Sementara itu, pada proyek swasta, IPD dapat menjadi model strategis untuk membangun hubungan jangka panjang antara pemilik, perencana, dan kontraktor.
Secara keseluruhan, penelitian ini menunjukkan bahwa IPD memiliki potensi besar untuk meningkatkan kinerja proyek konstruksi di Indonesia. Tantangannya bukan hanya teknis, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan, tata kelola, regulasi, dan kesiapan organisasi. Jika nilai-nilai kemitraan dapat dibangun sejak awal, IPD dapat menjadi alternatif penting untuk mengurangi fragmentasi, mempercepat proses proyek, serta menciptakan hasil konstruksi yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan.
Referensi Penelitian
Sari, E. M., Irawan, A. P., Wibowo, M. A., Siregar, J. P., Tamin, R. Z., Praja, A. K. A., & Dewi, M. P. (2023). Challenge and Awareness for Implemented Integrated Project Delivery (IPD) in Indonesian Projects. Buildings, 13(1), 262. https://www.scopus.com/pages/publications/85146653732?origin=resultslist
(MHN)