Pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa laboratorium rumah sakit memiliki peran strategis dalam deteksi penyakit, pengambilan keputusan medis, dan pengendalian kesehatan masyarakat. Namun, meningkatnya aktivitas pemeriksaan spesimen, seperti PCR dan tes antigen, juga memperbesar risiko paparan agen biologis bagi tenaga laboratorium, pasien, masyarakat, dan lingkungan. Karena itu, penerapan sistem manajemen bio-risiko atau bio-risk management menjadi kebutuhan penting, terutama pada rumah sakit rujukan COVID-19. Artikel yang diteliti oleh Handayani dkk. menilai penerapan sistem tersebut pada delapan laboratorium rumah sakit rujukan COVID-19 di Indonesia, dengan menggunakan acuan ISO 35001:2019.

Bio-risiko dalam laboratorium berkaitan dengan kemungkinan terjadinya paparan, pelepasan, pencurian, kehilangan, atau penyalahgunaan bahan biologis. Dalam konteks laboratorium rumah sakit, risiko tersebut dapat muncul ketika petugas menangani spesimen manusia, melakukan pengujian, mengelola limbah biologis, menggunakan alat laboratorium, atau memindahkan bahan biologis dari satu tempat ke tempat lain. Penelitian ini menekankan bahwa penilaian risiko merupakan fondasi penting dalam sistem biosafety dan biosecurity karena membantu laboratorium mengidentifikasi bahaya, menentukan tingkat risiko, serta menyusun langkah mitigasi yang sesuai.

Penelitian tersebut menggunakan desain deskriptif semi-kuantitatif dan dilakukan pada Mei hingga November 2022. Delapan laboratorium rumah sakit rujukan COVID-19 diberi kode H1 sampai H8. Data dikumpulkan melalui wawancara virtual dengan kepala laboratorium dan staf laboratorium menggunakan daftar periksa berbasis ISO 35001:2019. Instrumen penilaian terdiri dari 211 pertanyaan yang mencakup tujuh klausul utama, yaitu konteks organisasi, kepemimpinan, perencanaan, dukungan, operasional, evaluasi kinerja, dan perbaikan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem manajemen bio-risiko di laboratorium rumah sakit belum sepenuhnya optimal. Beberapa aspek sudah berjalan cukup baik, terutama pada bagian operasional, konteks organisasi, dan perbaikan. Namun, masih terdapat kesenjangan besar pada klausul kepemimpinan, dukungan, dan evaluasi kinerja. Pada klausul kepemimpinan, banyak laboratorium belum memiliki kebijakan biosafety yang spesifik. Kebijakan yang tersedia umumnya masih bersifat umum, seperti kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi belum secara khusus mengatur bahaya biologis, perlindungan personel, serta pengendalian pelepasan bahan biologis.

Kesenjangan pada aspek dukungan juga menjadi temuan penting. Klausul ini mencakup sumber daya, kompetensi, kesadaran, komunikasi, dokumentasi, keamanan personel, serta pengendalian pemasok. Penelitian menemukan bahwa kesadaran, komunikasi tertentu, dan dokumentasi masih berada di bawah tingkat ideal pada beberapa laboratorium. Padahal, dokumentasi sangat penting dalam sistem manajemen bio-risiko karena menjadi bukti bahwa prosedur biosafety telah direncanakan, diterapkan, dievaluasi, dan diperbaiki secara berkelanjutan.

Selain itu, evaluasi kinerja juga masih lemah. Hampir semua laboratorium belum melakukan audit internal secara khusus untuk sistem manajemen bio-risiko. Audit yang dilakukan umumnya masih berfokus pada keselamatan dan kesehatan kerja secara umum. Kondisi ini menunjukkan perlunya inspeksi dan audit rutin yang lebih terarah pada risiko biologis, termasuk pemeriksaan fasilitas, alat, prosedur kerja, pengelolaan limbah, serta kesiapan menghadapi keadaan darurat.

Salah satu pendekatan yang direkomendasikan dalam penelitian ini adalah model PDCA, yaitu plan–do–check–act. Pada tahap plan, laboratorium menetapkan tujuan, mengidentifikasi risiko, dan menyusun rencana pengendalian. Pada tahap do, prosedur diterapkan melalui pelatihan, pembagian tanggung jawab, dan pelaksanaan proses kerja. Tahap check dilakukan melalui pemantauan, pengukuran, audit internal, dan evaluasi. Selanjutnya, tahap act berisi tindakan korektif dan perbaikan berkelanjutan. Pendekatan ini dapat membantu rumah sakit membangun budaya biosafety yang lebih kuat dan konsisten.

Berdasarkan temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa laboratorium rumah sakit rujukan COVID-19 di Indonesia perlu memperkuat sistem manajemen bio-risiko secara menyeluruh. Perbaikan harus diprioritaskan pada kepemimpinan, penyusunan kebijakan khusus biosafety, pelatihan personel, dokumentasi, audit internal, serta kesiapsiagaan menghadapi insiden biologis. Upaya ini bukan hanya bertujuan memenuhi standar ISO 35001:2019, tetapi juga melindungi tenaga laboratorium, pasien, masyarakat, dan lingkungan dari risiko biologis yang dapat muncul dalam aktivitas laboratorium.

Referensi

Handayani, W., Bowolaksono, A., Lestari, F., Kadir, A., Satyawardhani, S. A., Liana, D., Ananda, A. Z., & Gunaratnam, S. (2024). Bio-Risk Management Systems: Biosafety Assessment in COVID-19 Referral Hospitals in Indonesia. Safety, 10(2), 36.https://www.scopus.com/pages/publications/85196780904?origin=resultslist

(MHN)