Pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan pajak guna membiayai pembangunan. Oleh karena itu pemerintah memberikan kemudahan pada pelaku usaha mikro dan kecil untuk melakukan kewajiban pajaknya berupa keringanan prosentase besaran pajak yang harus dibayar. Prosentase pembayaran pajak dihitung dari besaran omzet atau pendapatan. Pelaku usaha berupaya meningkatkan pendapatan meskipun menghadapi pandemic covid 19. Usaha pelaku usaha antara lain melakukan penjualan melalu media daring atau online. Untuk itu perlu pengetahuan pelaku usaha mengenai pelaksanaan penjualan atau penawaran produk melalui online. Disamping itu pelaku usaha memerlukan pendampingan agar dapat berdiskusi baik mengenai pemasaran maupun mengenai pelaksanaan kewajiban pajak yang baru dan pelaksanaan pembukuan sederhana agar pelaku usaha mikro dan kecil dapat melakukan pembukuan dengan baik. Pelakasanaan pemapran materi melalui media zoom, dan kegiatan pendampingan akuntansi dan pajak dilakukan di lokasi mitra. Hasil dari pendapingan akuntansi berupa kemampuan mitra menggunakan software sederhana sehingga mampu membuat chart of account untuk membantu mengentri data dan buku besar guna membuat neraca saldo.
PROPOSAL PENGABDIAN MASYARAKAT PEMBINAAN AKUNTANSI, PAJAK DAN PEMASARAN UKM DAN KOPERASI