Perundungan di tempat kerja merupakan persoalan serius yang dapat muncul dalam berbagai bentuk, terutama di sektor-sektor dengan tekanan kerja tinggi seperti konstruksi dan manufaktur. Dalam lingkungan kerja seperti ini, target yang ketat, struktur organisasi yang hierarkis, dan tuntutan hasil yang besar sering kali menciptakan situasi yang memungkinkan perilaku agresif tumbuh dan dianggap biasa. Disini diperlihatkan bahwa perundungan tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi lebih sering muncul melalui tindakan verbal, tekanan psikologis, teguran yang merendahkan, atau sikap intimidatif yang terus berulang. Bentuk-bentuk seperti ini kerap tidak langsung dikenali sebagai perundungan karena sering dibungkus sebagai candaan, disiplin kerja, atau bagian dari budaya kerja yang keras. Padahal, jika terjadi terus-menerus, pengalaman semacam itu dapat mengganggu rasa aman pekerja dan menurunkan kualitas hubungan sosial di tempat kerja. Dalam konteks ini, perundungan bukan hanya masalah personal, tetapi juga cerminan dari kondisi organisasi yang membiarkan perilaku semacam itu berlangsung.
Perundungan di sektor konstruksi terjadi lebih tinggi dibandingkan di sektor manufaktur. Kelompok pekerja yang lebih muda dan mereka yang masih memiliki masa kerja relatif pendek terlihat lebih rentan mengalami perlakuan semacam ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa posisi seseorang dalam struktur kerja sangat memengaruhi tingkat kerentanannya. Pekerja yang belum memiliki banyak pengalaman sering berada pada posisi yang lebih lemah, sehingga lebih mudah menjadi sasaran tekanan, pelecehan verbal, atau perlakuan yang merendahkan. Dampak perundungan terhadap korban tidak berhenti pada ketidaknyamanan sesaat. Banyak pekerja mengalami tekanan psikologis, hilangnya rasa percaya diri, menurunnya motivasi, bahkan penurunan kualitas kerja. Dalam beberapa kasus, korban menjadi enggan untuk berpendapat, merasa tidak dihargai, dan hanya menjalankan pekerjaan pada tingkat minimum. Kondisi ini menunjukkan bahwa perundungan memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan mental pekerja sekaligus terhadap produktivitas organisasi secara keseluruhan.
Salah satu hambatan terbesar dalam menangani perundungan di tempat kerja adalah lemahnya sistem pencegahan di tingkat organisasi. Banyak perusahaan belum memiliki kebijakan anti-perundungan yang jelas, belum menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, dan belum membangun budaya kerja yang benar-benar menolak perilaku agresif. Akibatnya, korban sering merasa ragu untuk melapor karena takut menghadapi konsekuensi terhadap karier mereka atau karena tidak percaya bahwa laporan mereka akan ditangani secara adil. Selain itu, kepemimpinan yang buruk dan kurangnya pelatihan mengenai perundungan semakin memperkuat situasi ini. Dalam budaya kerja yang terlalu kompetitif, perilaku keras bahkan sering dianggap normal dan dibiarkan menjadi bagian dari keseharian organisasi. Oleh karena itu, pencegahan perundungan harus dilakukan bukan hanya melalui aturan tertulis, tetapi juga lewat perubahan budaya kerja yang lebih inklusif, dukungan kepemimpinan yang sehat, dan perlindungan yang nyata terhadap keselamatan psikologis pekerja. Dengan demikian, tempat kerja yang aman tidak cukup hanya terbebas dari risiko fisik, tetapi juga harus menjadi ruang yang melindungi martabat dan kesehatan mental setiap orang di dalamnya.
Referensi:
Kadir, A., Dhesi, S. K., Satrya, B. A., Yuniar, P., Atmajaya, H., Fitriadi, F., Fawwaz, S., & Ramadhanty, S. S. (2025). Workplace bullying in high-risk sectors: A mixed-methods study on prevalence and impact among construction and manufacturing employees. Social Sciences, 2025
https://www.scopus.com/pages/publications/105022833030?origin=resultslist
(TFR)