Perkara ḥaḍānah atau hak asuh anak setelah perceraian bukan hanya persoalan hukum antara ayah dan ibu, tetapi juga menyangkut kehidupan anak yang harus tetap dilindungi. Anak sering menjadi pihak yang paling rentan ketika orang tua berpisah, karena mereka tidak ikut menentukan keputusan perceraian, tetapi harus merasakan akibatnya. Disinimembahas bagaimana penalaran hukum hakim di Pengadilan Agama Banten dalam memutus perkara ḥaḍānah dengan melihat kepentingan dan kesejahteraan anak. Dalam konteks hukum Islam, ḥaḍānah berarti tanggung jawab untuk merawat, mengasuh, mendidik, dan melindungi anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri. Oleh karena itu, keputusan hak asuh tidak seharusnya hanya menentukan anak tinggal bersama siapa, tetapi juga harus memastikan bahwa anak mendapatkan kasih sayang, pendidikan, kesehatan, perlindungan moral, serta lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang.
Dalam praktiknya, hakim di Pengadilan Agama Banten masih banyak menggunakan pertimbangan hukum positif sebagai dasar utama dalam memutus perkara ḥaḍānah. Beberapa aturan yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman. Secara umum, anak yang belum mumayyiz atau belum mampu membedakan hal yang baik dan buruk biasanya lebih diprioritaskan berada dalam pengasuhan ibu. Namun, keputusan tersebut tidak cukup hanya berdasarkan status ibu sebagai orang tua kandung. Hakim juga perlu memperhatikan kemampuan pengasuh dari sisi moral, kesehatan, tanggung jawab, kesempatan mendidik, dan lingkungan tempat anak akan dibesarkan.
Pertimbangan hakim perlu dilihat dari tiga sisi, yaitu yuridis, sosiologis, dan filosofis. Dari sisi yuridis, hakim harus memberi kepastian hukum agar hak asuh anak jelas dan tidak menimbulkan konflik baru. Dari sisi sosiologis, hakim perlu memahami kondisi nyata keluarga, hubungan anak dengan orang tua, kebiasaan masyarakat, serta kemampuan masing-masing pihak dalam mengasuh anak. Sementara itu, dari sisi filosofis, hakim perlu menggali nilai keadilan yang lebih dalam, termasuk nilai-nilai yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, kaidah fikih, dan Maqāṣid al-Sharī‘ah. Dengan cara ini, putusan hakim tidak hanya sah menurut hukum, tetapi juga benar-benar memperhatikan kemaslahatan anak sebagai pihak yang paling membutuhkan perlindungan.
Salah satu hal penting yang disoroti adalah bahwa keputusan hak asuh belum sepenuhnya mencerminkan kesejahteraan anak jika hanya menetapkan siapa yang berhak mengasuh, tetapi tidak mengatur secara jelas kewajiban nafkah dari orang tua, terutama ayah. Anak tetap membutuhkan biaya hidup, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari meskipun orang tuanya telah bercerai. Karena itu, putusan ḥaḍānah seharusnya tidak hanya berakhir pada penentuan pengasuh, tetapi juga menjamin keberlangsungan hidup anak secara layak. Pada akhirnya, penalaran hukum hakim dalam perkara ḥaḍānah perlu diarahkan pada perlindungan terbaik bagi anak. Anak bukan objek perebutan antara orang tua, melainkan manusia yang memiliki hak untuk tumbuh dalam kasih sayang, keamanan, dan kesejahteraan.