Pajak Reklame merupakan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah atas menyelenggarakan reklame yang berupa benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperhatikan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar. Laporan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pajak reklame dilaksanakan, mengetahui pengaruh perubahan Perda terhadap penerimaan pajak reklame dan untuk mengetahui bagaimana peranan pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah dan pelaporan pendapatan (penerimaan) pajak reklame. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, yaitu dengan memberikan dapat diperoleh gambaran mengenai pokok permasalahan agar menjadi jelas. Kesimpulan penelitian ini adalah penerimaan pajak reklame dari tahun ke tahun mengalami peningkatan walaupun terdapat perubahan Perda. Hal ini menunjukan bahwa pajak reklame (Pajak Daerah) dapat menngkatkan atau menambah pendapata asli daerah.

PERANAN PAJAK REKLAME TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN TANGERANG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *