Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagai pendekatan multidisiplin memberikan pengetahuan dan praktik ilmiah dalam mengantisipasi, mengenali, mengevaluasi dan mengendalikan berbagai bahaya yang timbul di atau dari tempat kerja yang dapat mengganggu kesehatan dan kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemungkinan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan umum. Perkembangan tidak hanya terjadi pada aspek K3 tetapi juga pada sumber daya manusianya. Di negara maju, K3 dianggap sebagai nilai yang perlu diperjuangkan dan dilaksanakan karena melibatkan kesehatan dan keselamatan pekerja atau masyarakat. Nilai K3 untuk bekerja dan hidup sehat dan aman telah diajarkan dan diterapkan di usia dini. Tidak seperti negara maju, sebagian besar negara berkembang menganggap K3 sebagai salah satu peraturan yang perlu diselesaikan untuk mencapai aspek hukum selama perjalanan bisnis atau kegiatan.
LAPORAN KEIKUTSERTAAN INTERNATIONAL CONFERENCE OF OCCUPATIONAL HEALTH AND SAFETY 2017