Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia, diatur oleh UU No. 7 tahun 1983 yang mengalami perubahan terakhir dengan UU No. 17 tahun 2000. Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pambayaran lain dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 ada beberapa ketentuan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, diantaranya adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pegawai tetap, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang seluruh atau sebagian ditanggung oleh pemberi kerja, dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemberi kerja dengan pemberian tunjangan pajak. Dari ketentuan-ketentuan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut akan memberikan pengaruh yang berbeda terhadap perhitungan laba rugi. Tujuan penelitian ini adalah untuk membandingkan 3 jenis perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pegawai tetap serta bagaimana pengaruhnya terhadap perhitungan laba rugi perusahaan. Penerapan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pegawai tetap memberikan dampak yang berbeda bagi pegawai dan perusahaan. Dampak yang terjadi pada alternatif tunjangan pajak tidak hanya dilihat dari tambahan biaya yang dikeluarkan tetapi dari segi pajak akan terjadi penghematan pajak penghasilan badan karena tunjangan pajak yang diberikan kepada pegawai merupakan penghasilan yang akan menambah penghasilan bruto pegawai dan tunjangan pajak tersebut diakui oleh UU Perpajakan sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan. Jika dilihat dari aspek pegawai akan tercipta peningkatan motivasi kerja dengan adanya tunjangan pajak

ANALISA PERBANDINGAN PENGARUH PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP TERHADAP LABA RUGI PADA PT PANDJIWARINGIN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *